Nah, kali ini kita akan membahas tentang perwakilan luar negeri. Reader pasti sudah tau tentang pembahsan ini, di blog ini kita akan mempelajari ulang pejaran tersebut.
Negara Indonesia sebagai negara yang merdeka dan
berdaulat,setelah memperoleh pengakuan baik de facto maupun de jure berhak
untuk menentukan nasibnya sendiri termasuk dalam hal kebijakan-kebijakan luar
negerinya. Sebagai sebuah negara, bangsa Indonesia menyadari bahwa kita tidak
mungkin sanggup untuk memenuhi semua kebutuhan tanpa bantuan dari bangsa atau
negara lain. Oleh sebab itu,untuk memenuhi kebutuhan baik yang menyangkut
bidang politik,ekonomi, maupun sosial budaya diperlukan kerja sama dalam
bentukhubungan internasional.
Peran media massa tentang citra kurang baik negara
Indonesia di luar negeri, secara perlahan-lahan harus dicounter dengan
pemberitaan yang seimbang.Selain itu, para diplomat juga harus mampu memberikan
perlindungandan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia,
sertamemanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.Untuk
kepentingan hubungan dan kerja sama internasional yang lebihluas baik dari
aspek politis maupun legal formal, negara Indonesia telahmenjadi anggota PBB
yang ke 60 pada tanggal 28 September 1950. Demikian juga dengan negara-negara
lain, negara Indonesia telahmenempatkan perwakilan diplomatik atau konsulernya
di negara lain.
Nah, untuk mendownload makalahnya klik di bawah ini.
No comments:
Post a Comment